SMKN 1 JETIS MOJOKERTO

Sebagai antisipasi beredarnya narkoba dikalangan pelajar sangat diperlukan untuk diadakan sosialisasi atau penyuluhan tentang Bahaya Narkoba dan Tata Tertib Berlalu Lintas terhadap siswa-siswi SMK Negeri 1 Jetis. Oleh karena itu SMK Negeri 1 Jetis bekerjasmaa dengan Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota mengadakan sosialisasi dengan tema SMK NEGERI 1 JETIS BERPRESTASI TANPA NARKOBA DAN TERTIB LALU LINTAS pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022.

Penyuluhan bahaya narkoba disampaikan secara langsung oleh kepala BNN Kota Mojokerto AKBP Suharsi, beliau mengatakan bahwa narkoba memiliki pengaruh signifikan dalam proses degradasi moral dan kompetensi peserta didik jenjang SMA/SMK untuk itu Narkoba harus benar – benar dijauhi untuk memastikan masa depan generasi muda Indonesia tetap cerah dan mampu bersaing dengan negara lain pada masa yang akan datang. Bahaya narkoba bagi pelajar SMA/SMK dalam jangka pendek bisa menimbulkan perubahan nafsu makan, tidak bisa tidur atau insomnia, detak jantung meningkat, berbicara menjadi tak jelas, perubahan kemampuan kognitif, rasa euforia sementara, dan hilangnya koordinasi bagian tubuh. Selain membawa pengaruh buruk teradap fisik.bahaya narkoba bagi mahasiswa dan pelajar juga dapat merugikan kehidupan sosial seperti masalah hubungan, burunya performa akademis atau kerja, sulit menjaga kebersihan tubuh, penurunan berat badan ekstrem, meningkatnya perilakun inklusif, dan hilangnya ketertarikan terhadap aktivitas menyenangkan

Iptu Eko Sudjono dari Polresta Mojokerto kota menyampaikan materi menegnai bahaya cyber crime. Cyber crime bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi. Salah satu kerugian terbesar cyber crime adalah kehilangan data. Hal ini bisa terjadi baik pada akun pribadi maupun website yang menyimpan data pribadi pelanggan. Cyber crime selalu mencari celah agar dapat mencuri data penting dan menggunakannya untuk berbagai kepentingan. Beberapa contoh kasus cyber crime yang ada di Indonesia di antaranya adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit atau carding, confidence fraud (penipuan kepercayaan), penipuan identitas, dan pornografi

Dalam kesempatan ini, Bapak Marhaen Tatang selaku kepala bagian Penyuluhan Hukum Peemrintah Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa kesadaran hukum adalah kesadaran seseorang atau suatu kelompok masyarakat kepada aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum sangat diperlukan oleh suatu masyarakat. Hal ini bertujuan agar ketertiban, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan dapat diwujudkan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai. Dikalangan pelajar pun demikian, contoh saja terjadinya perkelahian/tawuran antar pelajar karena kurang tumbuhnya kesadaran pelajar terhadap hukum. Akibat lemahnya kesadaran hukum, kehidupan masyarakat akan menjadi resah dan tidak tenteram. Oleh karena itu, kita hendaknya mengembangkan sikap sadar terhadap hukum. Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini yang berawal dari lingkungan keluarga, yaitu setiap anggota keluarga dapat melatih dirinya memahami hak-hak dan tanggung jawabnya terhadap keluarga, menghormati hak-hak anggota keluarga lain, dan menjalankan kewajibannya sebelum menuntut haknya.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *