MPLS merupakan kegiatan pertama yang dilakukan oleh peserta didik baru SMK Negeri 1 Jetis Mojokerto ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar yang efektif, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Artinya, peserta didik baru tidak hanya dikenalkan dari sisi fisik sekolah barunya akan tetapi juga pengenalan sekolah yang bersifat non fisik. Sesuai dengan Permendikbud No.18 Tahun 2016 bahwa penyelenggaraan MPLS di sekolah wajib melakukan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan MPLS dilarang mengarah pada perploncoan atau tindakan kekerasan lainnya (bersifat humanis).
Tujuan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru SMK Negeri 1 Jetis tahun pelajaran 2022/2023, antara lain:
Mengenali potensi diri peserta didik baru;
Membantu peserta didik baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru;
Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya;
Menumbuhkan perilaku positif, antara lain: kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memilki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Konsep “Reward No Punishment” dalam MPLS SMK Negeri 1 Jetis tahun pelajaran 2022/2023 adalah sebuah konsep dimana selama pelaksanaan MPLS lebih ditekankan kepada penghargaan atas segala capaian yang dilakukan peserta didik bukan hanya terfokus pada kesalahan-kesalahan yang dikukan dengan pemberian hukuman tertentu. Konsep ini mengajak dan membelajarkan peserta didik untuk selalu berpikir positif dan selalu fokus pada kebaikan. Dampaknya, peserta didik akan bersemangat untuk berkompetisi dalam kebaikan. Artinya, jika selama pelaksanaan MPLS terdapat peserta yang melakukan hal-hal tertentu yang dianggap salah atau melanggar peraturan pemberian hukuman tetap dilakukan dengan memberikan “hukuman” berbasis kegiatan-kegiatan yang positif dan mengutamakan dialoq, diskusi, konstruktif, humanis dengan mempertimbangkan perkembangan kejiwaan dan potensi peserta didik. Selanjutnya, memberikan penghargaan akan capaian yang telah dilakukan selama melaksanakan hukuman sehingga menimbulkan nilai positif pada diri peserta didik.
0 Comments